KERANGKA BULOG DALAM MENGATUR FENOMENA
PERBERASAN DI INDONESIA
BULOG (Badan Urusan Logistik) dalam waktu ke waktu selalu mengalami perubahan tugas dan fungsinya sesuai dengan apa yang terjadi masanya. Sampai perubahan terakhir sesuai dengan KEPPRES No. 103/2001 tanggal 13 september 2001 mengatur kembali tugas dan fungsi BULOG. Tugasnya melaksanakan tugas pemerintah di bidang manajemen logistik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departement (LPDN) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pada awalnya tugas bulog secara umun hanyalah untuk menyediakan pangan bagi masyarakat pada harga yang terjangkau diseluruh daerah serta mengendalikan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Namun sejak tahun 1998 BULOG tidak lagi mengurus kestabilan harga pangan namun melepaskannya ke mekanisme pasar.
Sejak diluncurkannya program bantuan pangan besubsidi pada Juli 1998 dengan sebutan Operasi Pasar Khusu (OPK) Beras, sampai saat ini telah banyak pihak yang menyoroti, mengkritik maupun memuji pelaksanaannya. Perubahan nama program dari OPK menjadi Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) pada tahun 2002 bertujuan untuk lebih mempertajam ketepatan sasaran penerima manfaat.
Pada intinya dalam pelaksanaan penyaluran beras RASKIN, perlu penegasan kembali bahwa RASKIN bukan hanya program BULOG tetapi menyangkut semua pihak. Perlu kerjasama antara BULOG dengan PEMDA dan jajarannya. Untuk itu sosialosasi perlu terus dilanjutkan dan perlu transparasi terhadap masyarakat sehingga RASKIN dapat diketahui secara gamblang dan jelas oleh masyarakat pada umumnya. Tim penilai level daerah harus di bentuk dan harus melakukan evaluasi dam monitoring terhadap pelaksanaan program RASKIN tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar