Page

Selasa, 05 April 2011

Teknik pengambilan sampel darah pada hewan

Teknik pengambilan sampel darah pada hewan, dalam pengambilan sampel darah pada ternak tidak bisa mengambil seenaknya dimana saja kita ingin mengabil darahnya tetapi kita harus mengetahui di bagian tubuh hewan yang mana yang baik untuk kita ambil sampel darahnya.

Percobaan pertama dilakukan pada ayam, pada saat percobaan tempat terbaik untuk mengambil sampel darah ayam adalah di bawah sayap kanan ayam tersebut dan di pembuluh darah yang terlihat dari luar berwarna biru atau pembuluh balik atau banyak mengandung karbon dioksida. Dalam pengambilannya di gunakan alat suntik, alat suntik tersebut di suntikkan berlawanan arah dengan pembuluh darah tersebut dan di masukkan dengan lurus tidak keluar dari pembuluh tersebut. Lalu ditariklah alat suntik tersebut sehingga darah tersedot ke dalam alat suntik tersebut. Namun dalam pengambilan sampel darah pada hewan ini harus dilakukan dengan hati-hati karena apabila tidak hati-hati bisa membuat hewan terluka dan tidak mengikuti kaidah “animal welfare” atau yang biasa di sebut kesejahteraan hewan. Contohnya pada saat jarum suntik telah masuk ke dalam pembuluh darah hewan tersebut di usahakan jangan menggerakan alat suntik tersebut karena bisa merobek pembuluh hewan tersebut.

Pada percobaan kedua, yaitu pada kelinci sebenarnya sama seperti cara pengambilan sampel darah pada ayam namun ada perbedaan tempat pengambilan darahnya. Kelinci di ambil darahnya pada bagian telinga, namun karena cukup sulit dalam menemukan pembuluh darahnya maka dilakukan pemukulan atau disentil telinga kelinci tersebut sampai pembuluh darah yang di cari telihat. Setelah itu tinggal kita lakukan cara yang sama seperti pada ayam.

Pada intinya dalam memperlakukan hewan ternak itu harus hati-hati dan tidak boleh sembarangan karena ada kaidahnya “animal welfare”.

KERANGKA BULOG DALAM MENGATUR FENOMENA PERBERASAN DI INDONESIA

KERANGKA BULOG DALAM MENGATUR FENOMENA

PERBERASAN DI INDONESIA

BULOG (Badan Urusan Logistik) dalam waktu ke waktu selalu mengalami perubahan tugas dan fungsinya sesuai dengan apa yang terjadi masanya. Sampai perubahan terakhir sesuai dengan KEPPRES No. 103/2001 tanggal 13 september 2001 mengatur kembali tugas dan fungsi BULOG. Tugasnya melaksanakan tugas pemerintah di bidang manajemen logistik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departement (LPDN) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pada awalnya tugas bulog secara umun hanyalah untuk menyediakan pangan bagi masyarakat pada harga yang terjangkau diseluruh daerah serta mengendalikan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Namun sejak tahun 1998 BULOG tidak lagi mengurus kestabilan harga pangan namun melepaskannya ke mekanisme pasar.

Sejak diluncurkannya program bantuan pangan besubsidi pada Juli 1998 dengan sebutan Operasi Pasar Khusu (OPK) Beras, sampai saat ini telah banyak pihak yang menyoroti, mengkritik maupun memuji pelaksanaannya. Perubahan nama program dari OPK menjadi Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) pada tahun 2002 bertujuan untuk lebih mempertajam ketepatan sasaran penerima manfaat.

Pada intinya dalam pelaksanaan penyaluran beras RASKIN, perlu penegasan kembali bahwa RASKIN bukan hanya program BULOG tetapi menyangkut semua pihak. Perlu kerjasama antara BULOG dengan PEMDA dan jajarannya. Untuk itu sosialosasi perlu terus dilanjutkan dan perlu transparasi terhadap masyarakat sehingga RASKIN dapat diketahui secara gamblang dan jelas oleh masyarakat pada umumnya. Tim penilai level daerah harus di bentuk dan harus melakukan evaluasi dam monitoring terhadap pelaksanaan program RASKIN tsb.